Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mengintensifkan operasi penindakan terhadap kendaraan roda empat dan angkutan barang yang tidak menggunakan lampu belakang guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah menginstruksikan jajaran Ditlantas Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan yang tak memiliki lampu belakang.
“Setiap pelanggaran lalu lintas harus ditindak, nanti Dirlantas laksanakan kegiatan penindakan,” kata Yan di Batam, Senin.
Terpisah Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai langkah-langkah dalam menindak kendaraan yang tidak laik, seperti tidak menggunakan lampu belakang.
Fungsi utama dari lampu belakang (brake lamp) adalah untuk memberikan tanda bagi pengemudi kendaraan lain di belakang akan kendaraan mengurangi kecepatan sehingga dapat menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan dijelaskan lampu posisi belakang berwarna merah.
Pada Pasal 58 diatur setiap kendaraan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Termasuk jika tidak menggunakannya.
Menurut Tri, dalam menertibkan kendaraan yang tidak laik jalan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya soft approach dan hard approach.
“Soft approach dengan upaya melakukan upaya-upaya pencegahan, termasuk ke instansi pemerintah sudah kami berikan surat imbauan agar kendaraan angkutan dilengkapi lampu belakang,” katanya.
Upaya berikutnya melakukan patroli dan penindakan bagi kendaraan yang tidak menggunakan lampu belakang.
“JIka sudah dilakukan imbauan, sudah ditegur, kami lakukan penindakan,” ujarnya.
Tidak hanya menindak kendaraan yang tidak laik tersebut, Ditlantas Polda Kepri juga sudah memberikan imbauan kepada perusahaan yang memiliki kendaraan anggota tidak laik tersebut.
“Sudah kami lakukan imbauan, kemarin pimpinan pejabat terkait sudah disampaikan surat dan ketemu juga,” katanya.
Tri menambahkan, upaya tersebut dilakukan untuk memperkecil potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan tidak lain tersebut.
Sejumlah kendaraan angkutan bersumbu tiga ataupun kendaraan kecil di Kota Batam terpantau banyak yang tidak menggunakan lampu belakang. Kendaraan-kendaraan tidak laik ini dapat ditemukan di hampir setiap jalan yang ada di Kota Batam, melintas dengan bebas.
Baca juga: Polisi evakuasi korban kecelakaan beruntun di Tutugan Leles
Komentar