Polres Tanjungpinang tangkap penyeleweng solar bersubsidi

id Penyelewengan BBM subsidi,Kepri, tanjungpinang

Polres Tanjungpinang tangkap penyeleweng solar bersubsidi

Tersangka IA diamankan Polres Tanjungpinang, Polda Kepri akibat dugaan penyelewengan BBM solar subsidi. ANTARA/Ogen

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga melihat mobil pelaku bolak-balik mengisi BBM di SPBU tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap, Selasa (10/5).
Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap IA, yang diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi dengan membeli dalam jumlah besar menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi.

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga melihat mobil pelaku bolak-balik mengisi BBM di SPBU tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap, Selasa (10/5).

Ia menyatakan pelaku tertangkap tangan saat mengisi solar subsidi itu di SPBU Kilometer 3, Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang pada 7 Mei 2022.

Baca juga:
Wisman asal Singapura dan Malaysia mulai nikmati liburan di Batam

Pasien COVID-19 tinggal empat orang di Batam dan Tanjungpinang

Awal menjelaskan pelaku memodifikasi mobil Kijang yang dikemudikan dengan kapasitas tangki menjadi 480 liter. Saat diamankan, solar bersubsidi sudah terisi ke dalam tangki sebanyak 420 liter.

Pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU Kilometer 3 menggunakan kartu BRIZZI FuelCard Pertamina dengan harga Rp5.150 per liter.

Pelaku tidak memiliki izin pengangkutan minyak subsidi dari pemerintah sehingga langsung ditetapkan jadi tersangka.

"Pelaku sudah ditahan, begitu pula barang bukti satu mobil Kijang, serta 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina sudah disita," ujar Awal.

Lebih lanjut Awal menjelaskan tersangka membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kepada kapal-kapal nelayan yang tengah bersandar di pelabuhan, seperti di Pulau Dompak. Ia menjual solar subsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Ini baru perdana dilakukan tersangka, tapi kami terus melakukan pengembangan," sebut Awal.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE