Tidak terbukti langgar ketentuan ekspor, TNI AL lepas kapal bermuatan CPO

id Kapal pengangkut CPO,larangan ekspor cpo,pangkoarmada I, tni al,Kepri

Tidak terbukti langgar ketentuan ekspor, TNI AL lepas kapal bermuatan CPO

Pangkoarmada IĀ Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah. ANTARA/HO-Koarmada I

Tanjungpinang (ANTARA) - TNI Angkatan Laut (AL) melepas kapal tanker MT. W. Blossom berbendera Tuvalu bermuatan minyak sawit atau CPO karena tidak terbukti melanggar ketentuan ekspor.

"Dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan ekspor tidak terbukti," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Lanal Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu.

Arsyad mengatakan hasil penyelidikan kapal tersebut dapat menunjukkan dokumen izin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang tertanggal 26 April 2022 atau dua hari sebelum larangan resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) RI.

Atas dasar tersebut, katanya, maka kapal MT. W. Blossom diizinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal.

Baca juga:
KKP pastikan awak pesawat masuk wilayah NKRI tanpa izin negatif COVID-19

Pesawat asing tanpa izin masuk teritorial RI di Batam terancam denda Rp5 miliar

"Dokumen kapal MT. W. Blossom tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan," ujarnya.

Arsyad menyebut sebelumnya KRI Kujang-642 melaksanakan tugas penegakan kedaulatan hukum di laut melalui operasi berhasil mengejar dan menangkap kapal tanker MT. W. Blossom di Perairan Selat Malaka, Rabu 27 April 2022, Pukul 05.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa MT. W. Blossom tersebut bermuatan 8.000 mt CPO dari Pelintung tujuan Singapura.


Baca juga:
Muhammad Rudi berikan penghargaan kepada guru di pulau penyangga

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE