Logo Header Antaranews Kepri

KPU ingatkan caleg harus kreatif manfaatkan masa singkat kampanye

Sabtu, 2 Juli 2022 20:40 WIB
Image Print
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Parlindungan Sihombing menyatakan calon anggota legislatif, terutama caleg baru, harus lebih kreatif memanfaatkan masa kampanye yang relatif singkat pada Pemilu 2024.

"Masa kampanye hanya 75 hari pada Pemilu 2024, jauh lebih singkat dibanding Pemilu 2019. Dalam waktu yang singkat itu, dibutuhkan kreativitas caleg untuk menyosialisasikan diri," kata Parlin di Tanjungpinang, Sabtu.

Menurut dia, caleg, terutama politikus yang baru berkecimpung di dunia elektoral, akan kesulitan mempromosikan diri dan menyosialisasikan programnya dalam waktu 75 hari.

Karena itu, mereka sebaiknya lebih banyak bergerak dan berkreasi agar cepat dikenal pemilih, misalnya, memanfaatkan media sosial dan media massa sebagai tempat bersosialisasi.

"Modal politik itu adalah popularitas dan investasi sosial. Yang penting aktivitas caleg tidak menabrak peraturan," ucapnya.

Pada Pemilu 2019, kata dia, KPU RI menetapkan masa kampanye selama 5 bulan, terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Masa kampanye yang cukup lama itu dibagi menjadi beberapa model kampanye atau rapat umum seperti kampanye melalui iklan di media massa ditetapkan selama 21 hari sebelum masa tenang, yakni sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Pada Pemilu 2024 juga diatur model kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau Indrawan berpendapat bahwa masa kampanye yang relatif singkat itu, kemungkinan dimanfaatkan peserta pemilu dengan menyosialisasikan diri dan program melalui media sosial dan media siber.

"Karena media sosial dan media siber dianggap memiliki jangkauan yang lebih luas dan lebih efisien," ucapnya.

Menurut dia, salah satu bentuk kerawanan pemilu adalah kampanye yang dilakukan peserta pemilu dan peserta pilkada serentak tahun 2024 di media sosial.

"Konflik terjadi lantaran perbedaan kepentingan politik sehingga menimbulkan persoalan-persoalan lain, seperti ketersinggungan hingga pergesekan antarkelompok pendukung," kata Indrawan.

Penggunaan kalimat yang tidak baik, saling mengejek, atau menghina pribadi peserta pemilu maupun pendukungnya, menyinggung SARA, dan hal-hal negatif lainnya potensial mengubah konflik di dunia maya menuju dunia nyata.

Padahal, katanya, kondisi seperti itu tidak perlu terjadi jika seluruh peserta pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dapat menahan diri, dan saling menghormati.

Perdebatan di grup media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, misalnya, bisa memanas lantaran salah satu pihak atau masing-masing pihak mempertahankan argumen atau persepsi. Belum lagi persoalan yang muncul akibat akun bodong yang ikut dalam perdebatan itu dan cenderung bernada provokatif.

"Itu pengalaman hasil pengawasan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026