
Konsul Jenderal RI jelaskan perkara visa haji mujamalah di Jeddah

Mestinya desainnya itu gratis. Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah
Mekkah (ANTARA) - Konsul Jenderal Republik Indonesia RI di Kota Jeddah Eko Hartono menjelaskan pemberian visa haji mujamalah atau visa haji furoda menyusul perkara yang dihadapi 46 orang warga negara Indonesia pemegang visa haji mujamalah di bandara Jeddah, Arab Saudi.
"Mestinya desainnya itu gratis. Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Kota Mekkah, Rabu.
Eko mengatakan visa haji mujamalah hanya diberikan kepada orang-orang yang mendapat rekomendasi dari kedutaan Arab Saudi di masing-masing negara.
Sementara Kemenag dan Kementerian Luar Negeri tidak memiliki akses terkait siapa yang diberikan visa mujamalah.
"Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu," katanya.
46 orang WNI sempat dilaporkan tertahan di Bandara Jeddah karena karena menggunakan visa mujamalah dari Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. PT Al Fatih yang mengatur perjalanan puluhan calon haji furoda tersebut, namun tidak melaporkan kegiatan itu kepada Kemenag. Perusahaan ini bergerak di bidang pendidikan, mulai tahun 2014, tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan ibadah haji khusus di Kemenag.
Persoalan itu, menurut dia dapat dicegah seandainya seluruh pihak terkait saling berkoordinasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konsul Jenderal RI sampaikan penjelasan perihal visa haji mujamalah
Pewarta : Desi Purnamawati
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
