Bawaslu Batam awasi ketat identitas keanggotaan ganda pada parpol

id kepri,batam ,bawaslu

Bawaslu Batam awasi ketat identitas keanggotaan ganda pada parpol

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Kepulauan Riau melakukan pengawasan ketat terhadap adanya identitas keanggotaan ganda pada partai politik baik secara internal ataupun eksternal.

"Sekarang lagi verifikasi administrasi (vermin) dan kami awasi proses pengawasan melekat. Kalau teman-teman KPU memang ini proses laporannya langsung ke pusat karena Sipol. Kami mengawasi mereka menuliskan misalnya parpol itu MS (memenuhi syarat) atau BMS (belum memenuhi syarat). setelah itu nanti ada lagi mereka cek kegandaan parpol internal atau eksternal," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza di Batam, Kamis.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat beberapa temuan yang terjadi pada saat proses vermin di antaranya NIK yang tidak sesuai dengan tempat tinggal serta identitas ganda pada parpol.

Baca juga:
Bawaslu Batam sebut empat orang mengadu karena namanya dicatut parpol

Batam kembangkan kebun khusus petani cabai di Pulau Setokok

"NIK tidak sesuai, ada juga yang ganda parpol, jadi sebelum vermin yang dilakukan oleh KPU Bawaslu ketika proses pendaftaran sudah mengecek ke data-data parpol yang mendaftar. Ini akan di kroscek oleh KPU yang akan diawasi Bawaslu," ujar Reza.

Selain itu, Bawaslu Kota Batam akan membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di daerah setempat pada September 2022.

Reza mengatakan saat ini pihaknya bersama tim KPU sedang dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) serta dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual.

"Kalau sekarang kita sedang tahapan verifikasi administrasi, pendaftaran sudah selesai, bulan depan ada verifikasi faktual dan di lanjut bulan depan akan merekrut Panwascam di 12 kecamatan di Kota Batam," kata Reza.

Baca juga:
BP Batam sambut peluang ekspor ayam ke Singapura

BP Batam gandeng PSA Singapura untuk membenahi Pelabuhan Batuampar

Lebih lanjut Reza menjelaskan adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta Panwascam antara lain minimal tamatan SMA, usia 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili Batam serta berdomisili di kecamatan yang akan mendaftar sebagai Panwascam.

"Syarat Panwascam tidak berubah dari sebelumnya pada UU Nomor 7 tahun 2017, kalo untuk standar syarat minimal tamatan SMA, usia 25 tahun, sehat jasmani, dan masih ada lainnya lagi," ujar dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE