AKBP Jerry Raymond dijatuhkan sanksi PTDH terkait kasus Brigadir J

id Mantan wadirreskrimum pmj polda metro jaya, jerry ajukan banding, pembunuhan brigadir J,sidang kode etik,AKBP Jerry Ray

AKBP Jerry Raymond dijatuhkan sanksi PTDH terkait kasus Brigadir J

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Senin (12/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), terkait kasus penanganan pembunuhan Brigadir J. Ia pun mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri itu.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Nurul menyebutkan, putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif.

Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

"Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Diputus bersalah AKBP Jerry Raymond ajukan banding sidang etik

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE