KPK panggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

id ZUMI ZOLA,KPK,RAPBD JAMBI,MANTAN GUBERNUR JAMBI

KPK panggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil mantan Gubernur Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Ia pun telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Sebelumnya, kasus tersebut juga telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka.

Zumi Zola keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 6 September 2022 setelah menerima program pembebasan bersyarat.

Selain pemeriksaan di Jakarta, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk diperiksa di Polda Jambi, Selasa, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Hendri Eriadi, mantan Kepala Dinas PU Jambi/staf pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan.

Lalu PPTK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi/mantan Kabid Sumber Daya Air Edy Fernando, wiraswasta/Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin, staf logistik PT Athar Graha Persada Basri, pihak swasta Veri Aswandi, dan karyawan swasta/karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.

KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut. 

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Ali.

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Zumi Zola sebagai saksi pengembangan kasus RAPBD Jambi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE