Henry Yosodiningrat yakini Teddy Minahasa tidak terlibat kasus narkoba
Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Irjen Pol. Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat meyakini jika kliennya tidak terlibat dalam kasus narkoba dan akan membuktikannya dalam persidangan.
"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," kata Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Keyakinan itu kata dia, setelah Teddy melalui tiga kali tes narkotika. Bahkan menurut Henry, Kapolri sendiri menyatakan tidak ditemukan bahwa Teddy menggunakan narkoba.
"Mau diperiksa lagi ya silakan, saya tidak akan pernah menghalang-halangi," kata dia.
Dia menegaskan sebagai kuasa hukum harus mempercayai dengan penjelasan yang disampaikan kliennya.
Henry menegaskan dia juga terus berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba. Namun, dia juga berkeyakinan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan orang itu bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum yakini Teddy Minahasa tidak terlibat kasus narkoba
"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," kata Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Keyakinan itu kata dia, setelah Teddy melalui tiga kali tes narkotika. Bahkan menurut Henry, Kapolri sendiri menyatakan tidak ditemukan bahwa Teddy menggunakan narkoba.
"Mau diperiksa lagi ya silakan, saya tidak akan pernah menghalang-halangi," kata dia.
Dia menegaskan sebagai kuasa hukum harus mempercayai dengan penjelasan yang disampaikan kliennya.
Henry menegaskan dia juga terus berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba. Namun, dia juga berkeyakinan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan orang itu bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum yakini Teddy Minahasa tidak terlibat kasus narkoba
Komentar