Logo Header Antaranews Kepri

KPK panggil Rektor ITS soal kasus Unila

Kamis, 10 November 2022 12:31 WIB
Image Print
Rektor ITS Mochamad Ashari (kiri) bersama Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno usai meresmikan "5G Experience Center" di ITS, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Malik Ibrahim)

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, Rektor ITS Surabaya Mochamad Ashari, dan pihak swasta Ahmad Fauzi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan empat tersangka, terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta seorang tersangka pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, di luar uang resmi yang ditentukan dan dibayarkan ke pihak universitas.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Plt Dirjen Diktiristek hingga Rektor ITS soal kasus Unila



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026