KPU pastikan dapil anggota DPRD Kepri pada Pemilu 2024 tak berubah

id KPU pastikan dapil anggota DPRD, Kepri,pada pemilu 2024, tidak berubah

KPU pastikan dapil anggota DPRD Kepri pada Pemilu 2024 tak berubah

Anggota KPU Provinsi Kepri Arison. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum memastikan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu 2024 tidak berubah.

Anggota KPU Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri merupakan kewenangan DPR RI, bukan KPU RI atau KPU Provinsi Kepri.

"Mengubah dapil anggota DPRD provinsi harus melalui revisi undang-undang, berbeda dengan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten dan kota," katanya.

Arison menjelaskan bahwa dapil di wilayah itu pada Pemilu 2019 dibagi menjadi tujuh daerah pemilihan, paling banyak di Batam. Hal itu disebabkan lebih dari 50 persen pemilih berdomisili di Batam. Daerah pemilihan di kota ini dibagi tiga, yakni Batam Kota, Lubuk Baja, Batu Ampar, dan Bengkong sebanyak 10 kursi.

Berikutnya Daerah Pemilihan Batu Aji, Sagulung, Belakang Padang, dan Sekupang sebanyak 10 kursi, kemudian Dapil Bulang, Galang, Nongsa, dan Sri Beduk sebanyak lima kursi.

Dapil Kota Tanjungpinang sebanyak lima kursi, Dapil Bintan-Lingga enam kursi, Dapil Karimun enam kursi, dan Dapil Natuna Anambas sebanyak tiga kursi.

"Dapil anggota DPRD Kepri pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 sama," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa perubahan jumlah dapil pada pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan jumlah penduduk dan penyebaran penduduk di kabupaten dan kota.

Anggota DPRD Kepri Priyo Handoko menyebutkan jumlah pemilih di Kepri berdasarkan data pemilih berkelanjutan September 2022 mencapai 1,1 juta orang, sedangkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 1,2 juta orang.

Sementara itu, penduduk Kepri berdasarkan data Pemprov Kepri mencapai 2,1 juta jiwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE