MA Kaji Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepri

id pengadilan, tinggi, kepulauan, riau, gubernur, ketua, mahkamah, agung, tanjungpinang

MA Kaji Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepri

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa.(kepri.antaranews.com/Henky Mohari)

Tanjungpinang(ANTARA News) - Mahkamah Agung akan mengkaji pembentukanPengadilan Tinggi di Provinsi Kepulauan Riau, mengingat pengadilan itu masih beradi di Pekanbaru, Riau.

"Mahkamah Agung (MA) akan segeramengkaji. Sayajuga sudah membicarakan dengan Gubernur Kepri," kata Ketua Mahkamah AgungHarifin Tumpa usai meresmikan Pengadilan Perikanan di Tanjungpinang,Jumat, 1 Oktober 2010.

Harifin mengatakan, untuk pembentukanpengadilan tinggi (PT) di Kepri, MA minta pemerintah daerahmenyediakan sarana dan prasarana pendukung agar pembentukan di Kepri bisa segera diajukan kepada pemerintah pusat.

"Kami akan lihat anggaran di MA, jikakurang kami berharap pemerintah daerah turut membantu dalam penyediaansarana dan prasarana," katanya.

Untuk pembentukan PT, menurut dia akan diusulkan kepada pemerintah pusat agar dbuatkan undang-undang bersama.

"Masihada tiga provinsi yang belum memiliki PT dan sedang dalam rencanapembentukan, yaitu Kepri, Sulawesi Barat dan Papua Barat," katanya.

Sementaraitu, Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani mengatakan PT sudah dibutuhkan diKepri, mengingat masyarakat Kepri terlalu jauh untuk mencari keadilanke PT Pekanbaru.

"Kepri sudah butuh PT dan Pemprov Kepri akan menyediakan lahan di Pulau Dompak dekat pusat pemerintahan yang baru," katanya.

Dia berharap PT segera terbentuk di Kepri, agar warga yang mencari keadilan tidak perlun jauh-jauh ke Pekanbaru. (ANT-029/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE