Dua pejabat di Kepri daftar bakal calon anggota DPD RI

id pejabat kepri,calon anggota DPD,KPU Kepri,Kepri, kepulauan Riau, pendaftaran DPD RI, KPU

Dua pejabat di Kepri daftar bakal calon anggota DPD RI

Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dua orang pejabat di Provinsi Kepulauan Riau ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Daerah Pemilihan Provinsi Kepri pada Pemilihan Umum 2024.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid dan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri Raja Imran Hanafi.

"Keduanya sudah menyerahkan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI, yakni sebanyak 2.000 pemilih atau KTP. Artinya mereka memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, Senin.

Dari data yang diterima KPU, Kajati Kepri Gerry Yasid menyerahkan dukungan sebanyak 3.796 pemilih yang tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri, sedangkan Raja Imran Hanafi menyertakan dukungan sebanyak 2.204 pemilih yang juga tersebar pada tujuh kabupaten/kota.

Arison menegaskan bahwa keduanya diperbolehkan mengikuti bursa pencalonan anggota DPD RI meski masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif.

"Kalau keduanya lolos verifikasi administrasi dan faktual, baru wajib mengundurkan diri atau minimal menunjukkan surat pengunduran diri dari jabatannya pada saat mendaftar calon anggota DPD RI pada awal Mei 2023," jelasnya.

Arison juga menjelaskan sejak dibuka tanggal 16 Desember dan berakhir 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB, secara keseluruhan ada 21 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Kepri yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI.

Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 pemilih, sementara empat orang lainnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Tahapan selanjutnya, KPU Provinsi Kepri akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan KTP kepada bakal calon DPD, meliputi pengecekan kegandaan, baik berupa ganda internal maupun ganda antarbakal calon (ganda eksternal), kecukupan syarat minimal usia, dan status pekerjaan maupun NIK yang tercatat sebagai warga/pemilih di Kepri.

"Verifikasi administrasi berlangsung pada tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023," ujarnya.

Pada Pemilu 2024, Provinsi Kepri mendapat jatah sebanyak empat kursi di DPD RI, seperti halnya kuota pemilu sebelumnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua pejabat Kepri daftar bakal calon anggota DPD RI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE