KPK panggil tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan Grenata Louhenapessy

id Kpk,Ambon ,Richard Louhenapessy

KPK panggil tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan Grenata Louhenapessy

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Louhenapessy untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Grenata sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis (14/7) sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi pada tahun 2020 di Kota Ambon

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (9/2).




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil tenaga ahli KSP Grenata Louhenapessy

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE