Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Louhenapessy untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Grenata sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis (14/7) sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi pada tahun 2020 di Kota Ambon
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (9/2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil tenaga ahli KSP Grenata Louhenapessy
Berita Terkait
KPK panggil dua orang pejabat PGN indikasi korupsi jual beli gas
Jumat, 20 September 2024 15:38 Wib
Kaesang: Kedatangannya ke KPK karena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:15 Wib
KPK periksa Manajer Keuangan PT Isargas mengenai kerja sama dengan PT PGN
Rabu, 11 September 2024 11:07 Wib
KPK dalami pencucian uang Bupati Meranti
Rabu, 11 September 2024 11:04 Wib
KPK persilakan Kaesang berikan data terkait dugaan gratifikasi
Selasa, 10 September 2024 17:55 Wib
KPK periksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Selasa, 10 September 2024 15:09 Wib
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL jadi 12 tahun
Selasa, 10 September 2024 12:32 Wib
BP Batam bersama KPK Gelar Sosialisasi SPI 2024
Kamis, 5 September 2024 11:08 Wib
Komentar