421 ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Batam

id Bea cukai,Penindakan barang ilegal,Batam,Kepri

421 ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai  Batam

Kemasan rokok ilegal yang diamankan di Kantor Bea Cukai Batam. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai

Batam (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, telah menyita lebih dari 421 ribu batang rokok dari berbagai jenis dan merek yang beredar ilegal di tengah masyarakat selama Januari hingga Februari 2023.

Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, di Batam, Rabu (1/3/2023) mengatakan, penyitaan rokok ilegal itu diawali dari mengumpulkan berbagai informasi masyarakat.

Dia menyebutkan, penyitaan sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai kegiatan pengawasan, antara lain pengawasan rutin darat yang menindak 15.280 batang, pengawasan patroli laut sebanyak 178.400 batang dan yang berasal dari pelimpahan aparat penegak hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.

Dia juga menjelaskan kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023, menghasilkan 73 surat bukti penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan mainan seks, baju/barang bekas, dan alat kesehatan.

“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Rizki mengatakan, Kantor Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan barang komoditas lain yang dilarang.

Dia berharap dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal tersebut agar masyarakat juga turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal, dan juga agar tidak aktif menjadi bagian dalam kegiatan jual beli rokok tanpa izin atau pita cukai.

“Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya itu,” ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE