KPK panggil pejabat Asuransi Manulife Indonesia terkait kasus Lukas Enembe

id Kpk,Lukas Enembe ,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Asuransi Manulife Indonesia

KPK panggil pejabat Asuransi Manulife Indonesia terkait kasus Lukas Enembe

Ilustrasi - Logo KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan saksi akan diperiksa soal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur dengan pendanaan yang berasal dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

KPK saat ini telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus tersangka Lukas Enembe. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali mengatakan tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil beserta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Penyitaan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil pejabat Asuransi Manulife Indonesia soal kasus Enembe

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE