Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi jumlah kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD setempat pada Pemilu 2024.
“Tahapan kegiatan penataan dapil dimulai sejak 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023, dimana dalam Pemilu 2024 alokasi kursi DPRD Natuna berjumlah 20 kursi, dengan rincian Dapil I Natuna 10 kursi, Dapil II Natuna 4 kursi, dan Dapil III Natuna 6 kursi,” kata Plh Ketua KPU Kabupaten Natuna, Soimin dalam acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 di Natuna, Selasa.
Ia juga memastikan tahapan penetapan jumlah dapil di Natuna telah melalui tahapan sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Natuna sebelum adanya penetapan daerah pemilihan oleh KPU RI.
"Penataan dan penetapan sudah dilakukan, selanjutnya masuk tahapan sosialisasi," katanya.
Baca juga:
Pencarian korban longsor Serasan dihentikan, ratusan anggota TNI dan Polri tinggalkan Natuna
Lanud RSA selenggarakan bakti sosial dan bazar murah di Natuna
Ia juga menjelaskan, daerah pemilihan di Kabupaten Natuna sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 jumlah penduduk Kabupaten Natuna 80 ribu lebih jiwa, maka jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Natuna berjumlah 20 kursi dan terbagi di tiga dapil.
Dapil I terdapat 10 kursi, mewakili Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Timur Laut dan Bunguran Selatan.
Dapil II terdapat 4 kursi mewakili Kecamatan Midai, Suak Midai, Serasan, Serasan Timur, Subi dan Kecamatan Pulau Panjang.
Dapil III terdapat 6 kursi, mewakili Kecamatan Bunguran Barat, Pulau Laut, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat , Seluan, Bunguran Utara, dan Bunguran Batubi.
"Dengan demikian komposisi kursi pemilihan tidak berubah jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 lalu," kata Soimin.
Ia juga mengimbau masyarakat Natuna untuk menggunakan hak pilih dan pastikan telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
Selanjutnya, Ia juga memyampaikan saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU Natuna yakni pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih hingga Juni 2023.
Baca juga:
Pemkab Anambas kirim bantuan untuk korban tanah longsor Serasan Natuna
Tim SAR hentikan pencarian korban longsor Serasan Natuna
“Silahkan koordinasi ke PPS, PPK, atau KPU, atau juga cek di website KPU, pastikan kita semua sudah penuhi syarat untuk bisa ikut memilih,” katanya mengimbau.
Sementara itu, Bupati Natuna melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ikhwan Solihin, menyampaikan adapun hal yang mempengaruhi alokasi jumlah kursi tidak terlepas dari data agregat kependudukan per kecamatan serta data penduduk potensial pemilu dari KPU RI untuk Pemilu 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya mendukung berbagai kebijakan KPU, beserta seluruh instrumen Pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Dengan pelaksanaan pemilu yang sukses dan penetapan figur yang benar-benar menjadi pilihan rakyat, kita berharap aspirasi dan haluan pelaksanaan pembangunan daerah dapat lebih baik di masa depan,” katanya berharap.
Baca juga:
Sebagian pengungsi longsor Serasan kembali ke rumah
Menyiasati bencana alam di Natuna di tengah proses Pemilu 2024
Pemulihan bencana, Kepri analisis dampak tanah longsor Natuna
Pemkab Natuna target kesenjangan infrastruktur semakin kecil pada 2024
Komentar