Pemprov dan Kemenkumham Kepri sepakat lindungi kekayaan intelektual

id Perlindungan kekayaan intelektual,ki kepri,ki

Pemprov dan Kemenkumham Kepri sepakat lindungi kekayaan intelektual

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam menandatangani nota kesepakatan perlindungan kekayaan intelektual di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/3/2023). (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemprov Kepri dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) setempat menandatangani nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) tentang peningkatan perlindungan kekayaan intelektual bagi instansi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Penandatanganan MoU ini dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu.

"Hak kekayaan intelektual itu sangat penting bagi daerah Kepri, maka kita akan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak intelektualnya dan mensosialisasikan hak kekayaan intelektual daerah,” kata Gubernur Ansar Ahmad.

Ansar mengatakan banyak hasil karya masyarakat Kepri masih banyak belum terdaftar hak kekayaan intelektual di badan hukum mulai dari sektor pertanian, teknologi, karya seni dan sektor lainnya.

Menurutnya pendaftaran hak kekayaan intelektual akan berdampak kepada daya saing masyarakat untuk pembangunan daerah. Selain itu, sebagai pengakuan hasil karya yang dimiliki seseorang tidak ada pengakuan hasil karyanya diakui oleh orang lain.

“Jika telah didaftarkan orang lain tidak bisa mengaku hasil karyanya dan orang yang menciptakan karya itu sendiri akan mendapatkan royalti setiap orang yang menggunakan hak ciptanya jika diproduksi atau dijual. Ini akan meningkatkan daya saing di masyarakat,” ujar Ansar.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Saffar Muhammad Godam mengatakan dengan adanya nota kesepakatan ini, menjadi pedoman dalam rangka peningkatan perlindungan kekayaan intelektual dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas perlindungan kekayaan intelektual di Kepri.

Menurutnya ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual pada Kanwil Kemenkumham Kepri yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, peningkatan pemahaman hukum kekayaan intelektual beserta tata cara pendaftarannya, inventarisasi kekayaan intelektual komunal, penegakan hukum kekayaan intelektual, dan pertukaran data dan informasi kekayaan intelektual di Kepri.

"Kami akan terus mendorong pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual di Kepri melalui berbagai kegiatan baik sosialisasi, diseminasi, promosi, koordinasi dan pendampingan terkait kekayaan intelektual yang cukup banyak di wilayah ini," ucap Saffar Muhammad Godam.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE