Logo Header Antaranews Kepri

Imigrasi Tanjungpinang 2010 Tolak 44 WNA

Jumat, 7 Januari 2011 21:45 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA New) - Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada 2010 menolak 44 orang warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjungpinang.

"Penolakan dilakukan karena berbagai hal, antara lain karena tidak punya visa Indonesia, masuk daftar cekal dan tidak mempunyai maksud dan tujuan yang jelas," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Surya Pranata di Tanjungpinang, Jumat.

"Bahkan sebagian ada yang ditolak karena masuk dalam keadaan mabuk dan tidak punya kewarganegaraan (stateless)," katanya.

WNA yang ditolak masuk berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Ghana, Thailand, Bangladesh, Uzbekistan, Sri Lanka, Myanmar, India, Filipina dan China.

"Mereka langsung disuruh pulang setelah pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang," ujarnya.

Penolakan itu menurut dia guna meningkatkan pengawasan dan agar orang asing yang tidak jelas maksud dan tujuannya datang ke Indonesia lalu menimbulkan masalah.

Rata-rata warga asing yang ditolak per bulan, menurut dia, sebanyak empat orang, jauh lebih sedikit dari warga Indonesia yang ditolak oleh negara lain seperti Singapura saat masuk dari Tanjungpinang. (ANT-NP/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026