KPU Batam temukan tujuh bakal caleg terdaftar di dua parpol

id kpu batam, caleg ganda, anggota kpu batam, william seipattiratu,pemilu 2024, pemilu, pileg

KPU Batam temukan tujuh bakal caleg terdaftar di dua parpol

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu. (ANTARA/ HO-KPU Batam)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau menemukan tujuh orang bakal calon anggota legislatif yang terdaftar di dua partai politik pada Pemilu 2024.

"Kami menemukan tujuh bakal caleg ganda," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu, Rabu.

Ia mengatakan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 mengatur bakal calon tidak boleh dicalonkan lebih dari satu partai politik.

Baca juga: KPU Batam: 851.614 pemilih terdaftar di DPT

Dan sebagaimana diatur pasal 45 PKPU Nomor 10 tahun 2023, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap kegandaan pencalonan, guna memastikan tidak terdapat kondisi bakal calon yang dicalonkan lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan dan atau partai politik peserta pemilu.

"Maka untuk bakal caleg yang terdaftar di lebih dari satu partai, statusnya belum memenuhi syarat," kata William.

Berdasarkan pengamatannya, di antara tujuh bakal caleg yang terdaftar ganda, ada yang dicalonkan dua partai berbeda untuk tingkat DPRD yang sama, dan ada juga yang diusung untuk masing-masing DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Verifikasi persyaratan bakal calon DPRD Batam capai 99 persen

KPU menunggu masing-masing bakal caleg memutuskan untuk memilih akan maju dari partai politik yang mana.

"Solusinya, nanti pada saat tahapan perbaikan yang dimulai tanggal 25 Juni. Yang bersangkutan menentukan, memilih di mana," kata dia.

KPU Batam, kata dia, tidak menyurati masing-masing bakal calon atau pun partai politik terkait pencalonan ganda. 

Semua hasil verifikasi, termasuk pencalonan ganda, bisa terlihat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Akan terbaca di sana, statusnya apa. Akan jelas di situ, kembali ke caleg dan mekanisme di masing-masing parpol. Kami tidak memiliki kapasitas memanggil," kata dia.
Baca juga:
KPU DKI tunggu perbaikan berkas bakal caleg ganda Aldi Taher

KPU: Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Batam sudah 80 persen

KPU hapus ketentuan laporan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024

KPU Batam "roadshow" ke sekolah dan kampus sosialisasikan Pemilu 2024

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE