Jakarta (ANTARA) -
KPU RI menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu untuk Pemilu 2024.
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK kepada mereka.
Namun, untuk Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.
PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, Idham menyampaikan pula KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga pekan.
Berikutnya, KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU hapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
Komentar