KPK mencabut pembantaran terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe dan kembali menjebloskan Gubernur Papua nonaktif itu ke rumah tahanan.
"Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan pembantaran Lukas Enembe dicabut setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
"Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe cukup melanjutkan pengobatan rawat jalan dan tetap menjalani persidangan.
"Pada 7 Juli 2023, Tim RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Maka, kami pada Jumat (7/7), pukul 15.00 WIB membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba Cabang KPK. Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cabut pembantaran dan kembali tahan Lukas Enembe di rutan
Komentar