Jakarta (ANTARA) - Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta, Jumat, terkait kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).
Penggeledahan itu berlangsung pada Jumat pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung per pukul 14.45 WIB.
“Benar, Puspom dengan KPK (menggeledah Kantor Basarnas, red.). (Penggeledahan) masih berlangsung mulai jam 10 tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sejauh ini, Kapuspen belum dapat menjelaskan informasi terkait lainnya seperti berapa penyidik Puspom TNI yang dikerahkan, atau pun dokumen-dokumen seperti apa yang disita oleh penyidik.
Puspom TNI menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Senin (31/7) menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI yang memberi keterangan kepada media bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
HA dan ABC pada hari yang sama saat mereka ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya menyerahkan uang Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Marsda Agung.
Menurut Danpuspom, profit sharing adalah istilah ABC untuk memperhalus bahasa suap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puspom TNI dan KPK geledah Kantor Basarnas usut kasus suap Kabasarnas
Komentar