Polresta Tanjungpinang menggagalkan pengiriman PMI ilegal ke Kamboja

id Pengiriman PMI ilegal ke kamboja,Tanjungpinang, Polda Kepri, Kepri

Polresta Tanjungpinang menggagalkan pengiriman PMI ilegal ke Kamboja

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

"Mereka diamankan saat hendak berangkat ke Kamboja lewat Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Selasa (1/8)," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/8).

Dalam kasus ini, kata Kapolresta, ada dua pelaku yang diamankan polisi, yakni berinisial MGJ (laki-laki) berusia 21 tahun dan WTU (perempuan) berusia 19 tahun.

Selain itu, juga diamankan tiga korban PMI ilegal yang merupakan warga Tanjungpinang, masing-masing APC (perempuan) berusia 18 tahun, AF (laki-laki) berusia 21 tahun, dan DCS (laki-laki) berusia 19 tahun.

Kombes Pol. Heribertus mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil koordinasi jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang dengan pihak imigrasi di Pelabuhan Internasional SBP.

Kapolresta menjelaskan bahwa MGJ dan WTU bertindak mencari sekaligus memfasilitasi pengiriman PMI ilegal ke Kamboja atas permintaan seseorang (otak pelaku) yang ada di Kamboja.

"Jadi, si otak pelaku itu mengirimkan uang sekitar Rp28 juta kepada kedua pelaku untuk biaya pengurusan tiket dan keberangkatan PMI ilegal ke Kamboja," ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa ketiga korban itu akan bekerja sebagai petugas admin judi slot online di Kamboja dengan besaran gaji yang dijanjikan sekitar Rp39 juta per 6 bulan ditambah bonus Rp7 juta.

"Ketiga korban akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing," ujar Kapolresta.

Terhadap kedua pelaku, MGJ dan WTU, langsung ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik kedua tersangka, uang tunai sebesar Rp1.450.000,00, 500 dolar AS, serta 3.300 Ringgit Malaysia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo. Pasal 68 UU No. 18/2017.

"Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan dan kesadaran akan pentingnya memerangi kejahatan serta memperkuat imbauan agar tidak ada lagi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di Kota Tanjungpinang," demikian Kapolresta Tanjungpinang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE