Kepala Kemenkumham Kepri serahkan remisi HUT RI, 19 orang langsung bebas

id Hut ri,Kemenkumham Kepri serahkan remisi HUT RI,serahkan remisi HUT RI 19 orang langsung bebas,19 orang langsung bebas,Kepri, kepulauan Riau

Kepala Kemenkumham Kepri serahkan remisi HUT RI, 19 orang langsung bebas

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam didampingi Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Pemprov Kepri, Sardison menyerahkan remisi HUT ke-78 RI secara simbolis kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri), Saffar Muhammad Godam, menyerahkan remisi HUT ke-78 RI kepada 3.222 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), 19 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Kanwil menyampaikan pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri.

“Sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi Sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.” katanya usai penyerahan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis.

Pada kesempatan ini, ia berpesan kepada narapidana dan anak binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas/Rutan dan LPKA untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan, karena pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan merupakan bekal hidup saat bebas di kemudian hari.

Selanjutnya, bagi narapidana dan anak binaan yang sudah dinyatakan bebas diharapkan dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana, sehingga bisa menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

"Kami sampaikan selamat berkumpul dengan keluarga kepada narapidana dan anak binaan yang pada perolehan remisi umum tahun ini dapat langsung bebas,” ujarnya.

Kepala Kanwil memerinci dari 3.222 warga binaan dapat remisi umum HUT RI tahun ini, meliputi narapidana 3.187 orang, dan anak pidana 35 orang. Mereka tersebar di Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan se-Provinsi Kepri.

Adapun penerima remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian berjumlah 3.188 orang narapidana dan anak binaan, terdiri dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 418 orang, Lapas Kelas IIA Batam 884 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 643 orang.

Kemudian, LPKA Kelas II Batam 49 orang, LPP Kelas IIB Batam 140 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 46 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 188 orang, Rutan Kelas IIA Batam 449 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 371 orang.

"Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan," ungkapnya.

Selanjutnya penerima remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 19 orang, meliputi LPKA Kelas II Batam satu orang.

Kemudian Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang masing-masing berjumlah satu orang.

"Selebihnya warga binaan Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 13 orang," katanya.

Selain itu, ada sebanyak 15 orang warga binaan penerima remisi umum II atau menjalani subsidair, yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dua orang, Lapas Kelas IIA Batam empat orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sembilan orang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE