Mario Dandy kecewa dituntut pidana 12 tahun penjara

id PN Jaksel,Mario Dandy,Sidang Mario,Pleidoi Mario Dandy

Mario Dandy kecewa dituntut pidana 12 tahun penjara

Mario Dandy Satriyo (kemeja hitam) saat tiba di ruang sidang PN Jaksel untuk membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).
 
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
 
Mario Dandy juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU.
 
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata dia.

Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," kata dia.
 
Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih.
 
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," kata dia.

Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE