Lima karya budaya dari Kepri ditetapkan sebagai WBTb Indonesia

id Warisan budaya takbenda,Kepri,Kemendikbudristek,Zapin Penyengat,tari,kepulauan riau,pulau penyengat

Lima karya budaya dari Kepri ditetapkan sebagai WBTb Indonesia

Tarian zapin Penyengat asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Keperi, ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2023. (FOTO ANTARA/HO-Disbudpar Tanjungpinang)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak lima usulan karya budaya asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2023 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Alhamdulillah. Dari lima yang diusulkan Kepri, semuanya lolos dan ditetapkan sebagai WBTb 2023. Semoga tahun depan kita dapat mengusulkan lebih banyak lagi," kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepri dan Riau, Jumhari di Tanjungpinang, Senin.

Ia menjelaskan hal itu diputuskan dalam sidang penetapan WBTb Indonesia yang berlangsung pada tanggal 28-31 Agustus 2023, di Jakarta.

Disebutkannya kelima usulan karya budaya ini berasal dari lima kabupaten/kota se-Kepri, yakni Kota Tanjungpinang mengusulkan zapin Penyengat, Kota Batam mengusulkan jogi, Kabupaten Lingga mengusulkan tempah bidan dan legenda meriam tegak, serta Kabupaten Karimun mengusulkan Berdah.

Baca juga:
Bapenda Batam buka layanan pendaftaran nomor objek pajak

Polda Kepri tangkap tersangka perampok Rp190 juta


Ia menyampaikan sebelum sidang putusan penetapan WBTb, masing-masing perwakilan kabupaten dan kota memaparkan usulannya di hadapan tim penilai. Semua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab dengan baik oleh seluruh perwakilan.

"Memang sempat ada beberapa pertanyaan yang agak sulit dijawab, terutama berdah, karena banyak daerah dari provinsi lain, seperti Jambi juga memiliki kesenian ini," kata Jumhari.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, mengucap rasa syukur atas lolosnya Zapin Penyengat untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2023.

Dengan diakui sebagai WBTb Indonesia, kata dia, Zapin Penyengat akan lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia dan dunia.

Baca juga:
TPID Batam lakukan koordinasi secara intensif guna antisipasi inflasi

Angka stunting di Kota Batam tahun 2023 sebanyak 1.207 jiwa


Selain untuk memperkenalkan kekayaan budaya di Tanjungpiang, juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya.

"Zapin Penyengat memiliki ciri khas gerakan tari yang berbeda dari jenis zapin yang lain, sehingga lolos untuk ditetapkan sebagai WBTb," ujar Nazri.

Seluruh usulan dari semua provinsi di Indonesia yang direkomendasikan ada sebanyak 213 karya budaya. Dari jumlah tersebut, dua usulan gagal atau ditangguhkan, demikian Muhammad Nazri.

Baca juga:
BP Batam bersama Kementerian Ekonomi Taiwan bahas peluang investasi

Polda Kepri: Orang tua perlu berperan aktif agar anak tertib lalu lintas

RRI dan KPU Batam sosialisasi GCM jelang Pemilu 2024

PLN Batam beri potongan harga tambah daya sepanjang September





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 5 karya budaya Kepri ditetapkan Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE