
Kejati Riau nonaktifkan jaksa perempuan diduga menerima suap

Pekanbaru, (ANTARA) - Kejati Riau menonaktifkan seorang jaksa perempuan berinisial SH yang diduga menerima uang suap miliaran rupiah terkait penanganan perkara narkotika yang ditanganinya di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto melalui pernyataannya, Rabu, menyebutkan setelah dibebastugaskan, SH diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk menjalani proses hukum.
"Berdasarkan hasil inspeksi kasus dari Bidang Pengawasan Kejati Riau, SH terindikasi dugaan suap. Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau untuk diproses secara hukum," katanya.
Dikatakan Bambang, Bidang Pidsus Kejati Riau akan mendalami hasil inspeksi kasus tersebut dengan memeriksa SH dan pihak- pihak lain yang berkaitan. Ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, apakah dugaan indikasi suap terhadap SH benar atau tidak.
Sebelum hasil inspeksi kasus SH diserahkan ke bidang pidsus, sebelumnya Kajati Riau telah memindahkan SH di bidang pembinaan Kejati Riau namun dibebastugaskan dari pekerjaan kantor. Hal itu untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.
Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
