Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan dalam stasiun TV swasta yang menampilkan Ganjar Pranowo bukan pelanggaran karena yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu (13/9).
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Tulus menjelaskan bahwa klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan azan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV.
"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," kata Tulus.
Tulus menyebut status Ganjar dalam tayangan azan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden.
"Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," kata Tulus Santoso.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," kata dia.
Sementara itu, Keputusan diambil KPI melalui prosedur yang berlaku setelah sebelumnya memanggil pihak lembaga penyiaran TV swasta terkait yaitu RCTI dan MNCTV.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat dihubungi ANTARA, Kamis.
Adapun agenda dalam pemanggilan dua stasiun televisi swasta itu adalah melakukan klarifikasi dan selanjutnya KPI menindaklanjuti hasilnya dengan rapat pleno.
Meski konten tersebut memang tidak melanggar pedoman yang berlaku untuk penyiaran, Ubaidillah mengimbau agar lembaga penyiaran terkait tidak lagi menayangkan konten tersebut untuk mendukung narasi pemilihan umum (pemilu) damai 2024.
Sebelumnya, pada Senin (11/9), masyarakat Indonesia ramai membicarakan konten azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu jaringan lembaga siaran TV swasta.
Tayangan tersebut menimbulkan persepsi dan dikaitkan dengan politik identitas dan akhirnya menuai banyak pandangan di masyarakat.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki pada Selasa (12/9) ikut berpendapat bahwa tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden Ganjar Pranowo di stasiun televisi swasta bukan termasuk politik identitas.
"Kalau menurut saya nggak (politik identitas)," ujar Wamenag Saiful di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta.
Saiful tidak mempermasalahkan kehadiran Ganjar Pranowo di tayangan azan, karena hal tersebut tidak merusak makna azan. Beda halnya jika sosok bakal calon presiden tersebut menggunakan atribut politik, maka termasuk dalam politik identitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPI putuskan tayangan azan yang tampilkan Ganjar bukan pelanggaran
Komentar