Jakarta (ANTARA) -
Baca juga:
Rais Aam ingatkan PBNU jaga jarak dengan parpol
Hasil survei PRC: Elektabilitas Erick Thohir tertinggi sebagai cawapres
Dia mengatakan PDIP beserta parpol koalisi masih memiliki waktu hingga sebulan ke depan untuk menetapkan siapa yang akan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo.
"Masih lama pendaftarannya, masih sebulan. Semuanya berharap segera diputuskan, tapi tiap partai punya strateginya masing-masing," ujarnya.
Namun KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.
Baca juga:
Hasil survei PRC September: Ganjar Pranowo unggul di antara Prabowo dan Anies
Gerindra sebut parpol besar gabung KIM pekan ini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara
Baca juga:
Polres Bintan gelar simulasi pengamanan TPS
Sudirman Said: Koalisi Perubahan masih terbuka untuk Partai Demokrat
Berperan dalam film bertemakan pemilu, Ibnu Jamil akui senang dengan politik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puan: AHY dan Ridwan Kamil sudah tak mungkin dampingi Ganjar
Komentar