KPU Kepri: Bakal caleg Gerindra yang tak penuhi syarat sudah diganti

id KPU Kepri

KPU Kepri: Bakal caleg Gerindra yang tak penuhi syarat sudah diganti

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan seorang bakal caleg DPRD dari partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak memenuhi syarat dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 sudah diganti dengan bakal caleg yang baru.

"Penggantinya atas nama Abdul Halim Firend, daerah pemilihan atau dapil dua, wilayah Kabupaten Bintan dan Lingga," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin.

Ferry menyebut KPU telah memverifikasi berkas pengganti DCS bakal caleg DPRD Provinsi Kepri yang diajukan Gerindra itu pada tanggal 21 sampai 23 September 2023.

Hasilnya, kata dia, bakal caleg pengganti tersebut ditetapkan memenuhi syarat pencalonan dan dimasukkan ke dalam rancangan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Adapun bakal caleg sebelumnya dicoret dari DCS, akibat tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Saat ini, kami telah memulai tahapan pencermatan rancangan DCT, dari tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023," ungkapnya.

Dia menerangkan bahwa pencermatan rancangan DCT juga tetap mempertimbangkan masukan masyarakat serta mengakomodasi jika ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan pergantian bakal caleg yang telah didaftarkan.

Baca juga:
Begini kata Mahfud MD soal namanya masuk bursa cawapres

KPU Batam siapkan 13 TPS khusus untuk Pemilu 2024 mendatang


Selain itu, masing-masing partai politik pun diperbolehkan menggeser atau mengubah dapil, termasuk mengubah nomor urut bakal calon anggota legislatif.

"Sesuai pasal 81 PKPU 10 tahun 2023, maka saat masa pencermatan DCT, partai politik peserta pemilu masih bisa mengajukan perubahan bakal caleg," ungkapnya.

Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kepri juga diminta mulai mempersiapkan diri terkait tahapan pencermatan DCT yang dilaksanakan KPU setempat.

Partai politik diimbau melengkapi persyaratan jika ingin melakukan pergantian bakal calon anggota legislatif.

"Harapan kami pelaksanaan tahapan DCT bisa berlangsung dengan baik dan lancar sebagaimana halnya tahapan DCS calon anggota DPRD Provinsi Kepri," ujar Ferry.

Baca juga:
KPU Batam catat sekitar 1.444 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024

Kiai dan santri di Pati Jateng deklarasi dukung Gibran maju cawapres

KPU Kota Batam verifikasi administrasi penggantian DCS


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kepri sebut bakal caleg Gerindra tak penuhi syarat sudah diganti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE