Bintan (ANTARA) - Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dengan cara direbus di dalam panci berisi air mendidih yang disaksikan langsung kedua tersangka berinisial A dan R.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus bersama antara Bea Cukai dan Polri baru-baru ini.
“Barang bukti sabu 1 kilogram bersama dua tersangka A dan R diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan," katanya usai pemusnahan barang bukti sabu di Halaman Mapolres Bintan, Kamis.
Kapolres mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang mendeteksi adanya barang bawaan mencurigakan yang dibawa tersangka A melalui mesin X-Ray di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (15/9).
Selanjutnya, petugas langsung menghubungi personel Polres Bintan yang bertugas di pintu masuk pelabuhan untuk mengamankan A, sekaligus memeriksa barang bawaannya di dalam ruang pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan di dalam tas A ternyata ada bungkusan berisi bubuk kristal putih yang kemudian diketahui narkoba sabu sebanyak enam paket atau setara 1 kilogram.
Dari keterangan A, bahwa ia membawa barang terlarang itu bersama seorang rekannya R yang terlebih dahulu sudah masuk ke dalam kapal Pelni.
"Petugas Bea dan Cukai dan Polri langsung menangkap R di dalam kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, kedua tersangka mengakui mereka hanya disuruh seseorang berinisial W untuk membawa sabu itu ke Nusa Tenggara Barat (NTB). W sendiri saat ini masih dalam pengejaran kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp20 juta dan tersangka R sebesar Rp30 juta dengan kesepakatan pembayaran akan diterima keduanya setelah sampai di NTB bersama dengan narkoba sabu yang mereka bawa.
"Kedua tersangka merupakan warga NTB," ujarnya.
Kapolres Bintan menyampaikan bahwa kedua tersangka A dan R masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan.
Keduanya diancam dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
Kapolres Bintan minta masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam perkara narkotika jenis apa pun karena dapat merusak jiwa sendiri, keluarga bahkan masyarakat.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110.
"Untuk pelapor, kami akan lindungi identitasnya karena pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU," ucap Kapolres Bintan.
Berita Terkait
Diskan Kota Batam siapkan kampanye Gemarikan sasar sekolah di 2025
Jumat, 29 November 2024 11:24 Wib
Dinkes Batam terbitkan 2.351 SPP-IRT produk UMKM lokal
Jumat, 29 November 2024 11:14 Wib
BP3MI Kepri: Pemulangan PMI masih akan berlangsung sampai Desember 2024
Jumat, 29 November 2024 9:45 Wib
Pemprov Kepri: 4.417 peserta penuhi syarat ikut seleksi CAT PPPK
Jumat, 29 November 2024 9:10 Wib
Pemkot Batam sediakan sembilan cara pengaduan kekerasan
Jumat, 29 November 2024 8:35 Wib
Polresta Barelang gunakan kapal pancung kawal kotak suara dari TPS ke PPK Belakangpadang
Jumat, 29 November 2024 8:30 Wib
Pemkot Batam tingkatkan sumber daya untuk intervensi stunting
Jumat, 29 November 2024 8:05 Wib
Bawaslu Tanjungpinang rekomendasikan satu TPS lakukan pemungutan suara ulang
Jumat, 29 November 2024 7:29 Wib
Komentar