Bawaslu Natuna ingatkan ASN harus netral pada Pemilu 2024

id Pemilu 2024,Natuna,Bawaslu,ASN,Politik,Kampanye,Kepri

Bawaslu Natuna ingatkan ASN harus netral pada Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Natuna Siswandi. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna Kepulauan Riau mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu harus netral atau tidak berpolitik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kita ingatkan mereka harus netral," ucap Ketua Bawaslu Natuna Siswandi di Natuna, Rabu.

Ia menjelaskan netralitas ASN dalam kontestasi politik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena itu ia berharap apa yang disampaikan itu dapat menjadi perhatian semua pihak.

UU itu menyebutkan, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan yang sama juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Adapun hal-hal yang dilarang tersebut antara lain, kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut ASN, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan baik itu melakukan ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang.

"Like, komen dan share kegiatan kampanye juga tidak boleh, itu sudah termasuk mendukung. Jika ada pelanggaran, maka jajaran Bawaslu dapat melakukan serangkaian proses penindakan pelanggaran, hingga menyampaikan rekomendasi pelanggaran dengan melampirkan kajian dan bukti terkait," jelas Siswandi.

Selain ASN, ungkap Siswandi, pimpinan Mahkamah Agung (MA) atau MK, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) juga tidak boleh melakukan hal yang sama.

"Mereka tidak boleh berafiliasi," kata Siswandi.

Baca juga:
Disbudpar Tanjungpinang gelar pameran temporer siklus hidup orang Melayu
UMRAH dan AJI Tanjungpinang bekali mahasiswa dengan pelatihan cek fakta anti hoaks
1.100 UMKM di Kepri manfaatkan pinjaman bunga nol persen


Jika kedapatan pelaku bisa dipidanakan, dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, sesuai undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu tersebut.

"Terkait hal ini nanti kita akan buat surat imbauan ke dinas-dinas, agar mereka tahu hal yang tidak boleh dilakukan ASN pada pemilu," ucapnya.

Ia mengatakan pengawasan pelanggaran hukum terkait netralitas ASN harus dilakukan secara bersama, mulai dari masyarakat umum, aparat serta ASN itu sendiri.

Oleh karena itu dirinya meminta semua pihak untuk membantu pihaknya dalam mengawasi kontestasi politik di Natuna, agar pemilu bersih bisa terwujud.

"Kita juga mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc (sementara) seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS," ujar Siswandi.

Ia meminta kepada pihak-pihak yang mendapati ASN ikut andil dalam politik pada pemilu 2024 nanti untuk melaporkannya ke Bawaslu.

"Ke Panwascam juga boleh," pinta Siswandi.

Ia berharap imbauan itu nanti dijalankan dengan baik oleh para ASN, agar pemilu berjalan dengan aman dan damai.

"Kita maunya semua berjalan dengan baik dan sehat," harap Siswandi.

Baca juga:
Hasan ajak masyarakat Tanjungpinang tidak mubazir mengonsumsi beras
DPRD Kepri minta Pemda cari solusi turunkan harga tiket kapal Tanjungpinang-Singapura
Kodim 0318 Natuna memberikan penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE