Logo Header Antaranews Kepri

Sekda Tetap Jadi Saksi Pengadilan Erwinta

Jumat, 20 Mei 2011 13:06 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman tetap akan menjadi saksi yang akan dihadirkan Kejaksaan Negeri Batam dalam pengadilan dugaan penggelapan dana bantuan sosial dengan tersangka Erwinta dan Raja Haris.

"Sekda masuk dalam 113 saksi yang akan diupayakan hadir di pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum kasus penggelapan dana bansos Abdul Faried di Batam, Jumat.

Faried membantah ada upaya tidak memanggil beberapa saksi, termasuk Sekda Agussahiman dalam Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Ia mengatakan seluruh saksi menjadi prioritas Kejari untuk dihadirkan di pengadilan untuk menegakkan keadilan, termasuk Agussahiman.

"Kami berencana memanggil semua saksi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata dia.

Namun, pemanggilan saksi, juga tergantung penilaian hakim dan penasehat hukum yang memberikan penilaian kualitas saksi, apakah tetap diperlukan untuk dipanggil ke pengadilan.

"Mereka juga punya hak menentukan saksi siapa saja yang hadir," kata dia.

Selain Sekda, juga terdapat 10 staf Keuangan Pemkot Batam yang diharapkan menjadi saksi dalam persidangan Mantan Kepala Bagian Keuangan Erwinta dan Bendahara Marius.

Kejaksaan Negeri Batam kesulitan mendanai perjalanan saksi dalam persidangan penyelewengan dana bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena diperkirakan memakan dana relatif besar.

Kejaksaan Negeri harus menyiapkan dana untuk perjalanan seluruh saksi ke Pekanbaru, penginapan satu hari dan makan saksi.

Karena banyaknya dana, maka diperkirakan tidak seluruh saksi dihadirkan dalam pengadilan tipikor, kata Faried.

Saat ini, berkas perkara yang melibatkan dua pejabat Pemkot Batam yaitu Kepala Bagian Keuangan Erwinta Marius dan Bendahara Raja Haris sudah rampung, menunggu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Batas akhir penyerahan pekan depan tanggal 16 Mei 2011," kata dia.

Dua tersangka, kata dia, dijerat dua pasal berlapis 2 dan 3 UU Tipikor tahun 1999 dan 2005 dengan ancaman pidana maksimal masing-masing empat dan satu tahun.

"Tuntutan untuk dua tersangka sama," kata dia.

Erwinta dan Raja Haris resmi ditahan Kejari, Senin (17/1) malam, setelah sekitar delapan bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyaluran dana bantuan sosial fiktif sepanjang 2009.

Kasus dana bantuan sosial bermula dari laporan masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kota, padahal, dalam laporan keuangan, dilaporkan sudah menerima.

Kejari menemukan dua model penyelewengan dana bantuan sosial yaitu tidak dialirkan sama sekali dan dialirkan dengan nominal lebih kecil dari yang dilaporkan.
(ANT-YJN/E001/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026