Kemenkumham Kepri berikan remisi khusus Imlek kepada seorang napi

id Remisi imlek kepri,Kemenkumhan kepri

Kemenkumham Kepri berikan remisi khusus Imlek kepada seorang napi

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek kepada seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang atas nama Rudianto Bin Lir Sau Kie.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas I Tanjungpinang, Dedy Win Hernadi kepada narapidana Rudianto yang secara aturan dan syarat telah memenuhi untuk menerima remisi tersebut.

"Pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-202.PK.05.04 tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Imlek Tahun 2024," katanya usai penyerahan remisi di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Sabtu.

Dedy menyebut narapidana Rudianto mendapat remisi khusus Imlek selama satu bulan. Ia merupakan narapidana kasus narkotika dengan masa pidana kurungan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.

"Masa berakhirnya penahanan yang bersangkutan, yaitu 19 September 2026," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.

Menurutnya remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif.

"Selain itu, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana tapi agar menjadi manusia yang lebih baik," kata Surya Mataram.

Ia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun remisi khusus hari raya Imlek diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Konghuchu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.







 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE