Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek kepada seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang atas nama Rudianto Bin Lir Sau Kie.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas I Tanjungpinang, Dedy Win Hernadi kepada narapidana Rudianto yang secara aturan dan syarat telah memenuhi untuk menerima remisi tersebut.
"Pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-202.PK.05.04 tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Imlek Tahun 2024," katanya usai penyerahan remisi di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Sabtu.
Dedy menyebut narapidana Rudianto mendapat remisi khusus Imlek selama satu bulan. Ia merupakan narapidana kasus narkotika dengan masa pidana kurungan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
"Masa berakhirnya penahanan yang bersangkutan, yaitu 19 September 2026," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.
Menurutnya remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif.
"Selain itu, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana tapi agar menjadi manusia yang lebih baik," kata Surya Mataram.
Ia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun remisi khusus hari raya Imlek diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Konghuchu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Berita Terkait
14 nelayan Kepri ditahan aparat maritim Malaysia
Sabtu, 27 April 2024 19:33 Wib
Polda Kepri tangkap pelaku penampungan PMI nonprosedural
Sabtu, 27 April 2024 17:18 Wib
Pemkot Batam imbau warga untuk waspada DBD dengan gerakan PSN
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Komentar