Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek kepada seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang atas nama Rudianto Bin Lir Sau Kie.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas I Tanjungpinang, Dedy Win Hernadi kepada narapidana Rudianto yang secara aturan dan syarat telah memenuhi untuk menerima remisi tersebut.
"Pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-202.PK.05.04 tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Imlek Tahun 2024," katanya usai penyerahan remisi di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Sabtu.
Dedy menyebut narapidana Rudianto mendapat remisi khusus Imlek selama satu bulan. Ia merupakan narapidana kasus narkotika dengan masa pidana kurungan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
"Masa berakhirnya penahanan yang bersangkutan, yaitu 19 September 2026," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.
Menurutnya remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif.
"Selain itu, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana tapi agar menjadi manusia yang lebih baik," kata Surya Mataram.
Ia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun remisi khusus hari raya Imlek diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Konghuchu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Berita Terkait
BP3MI Kepri berhasil cegah keberangkatan 927 PMI nonpresedural
Minggu, 1 Desember 2024 11:56 Wib
BNN Kota Batam: Butuh keseriusan wujudkan Kampung Madani
Minggu, 1 Desember 2024 11:00 Wib
Dinkes Kepri: Belum ada laporan kasus diabetes anak
Minggu, 1 Desember 2024 10:02 Wib
Pemkot Batam tingkatkan literasi digital bagi masyarakat
Minggu, 1 Desember 2024 9:17 Wib
KONI berkomitmen tingkatkan kualitas PON pada Rakornas di Kepri
Minggu, 1 Desember 2024 9:04 Wib
Guru Tanjungpinang apresiasi kenaikan gaji yang diumumkan Presiden
Minggu, 1 Desember 2024 8:22 Wib
BPBD Tanjungpinang siagakan TRC guna antisipasi bencana di musim hujan
Minggu, 1 Desember 2024 7:55 Wib
2.193 PPPK di Batam siap ikuti seleksi kompetensi dasar
Minggu, 1 Desember 2024 7:38 Wib
Komentar