KemenPPPA pastikan pendampingan dua korban perundungan di Batam

id perundungan ,perlindungan anak,perundungan remaja di Batam,KemenPPPA,batam,polresta barelang,UPTD PPA

KemenPPPA pastikan pendampingan dua korban perundungan di Batam

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/HO-Kemen PPPA/am

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap SR (17) dan ER (14), dua anak perempuan yang menjadi korban perundungan remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"TKP di Batam dan sudah dalam penanganan kepolisian dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak) Kota Batam," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Korban mengalami perundungan yang dilakukan oleh empat pelaku yang terdiri atas seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).

Para pelaku merupakan teman korban.

Perundungan dilakukan karena pelaku merasa kesal kepada korban yang diduga mengambil barang milik pelaku. Selain itu, pelaku juga sakit hati karena korban menjelek-jelekkan pelaku.

Dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Polresta Balerang dan telah melakukan penjangkauan kepada korban.

Baca juga: 4 pelaku perundungan anak di Batam ditangkap polisi

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau menangkap empat orang wanita terduga pelaku tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri di Batam, Sabtu mengatakan, empat orang pelaku tersebut, yaitu saudari N umur 18 tahun 10 bulan, RRS 14 tahun, M 15 tahun, AK 14 tahun.

"Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR, 17 tahun dan EF, 14 tahun," kata Nugroho.

Berdasarkan informasi yang didapati penyidik, pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekan, sehingga terdapat motif pelaku melakukan tindakan perundungan dengan kekerasan akibat merasa kesal dengan korban.

"Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi dari keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu," ujar dia.

Baca juga:
BP Batam: Anggaran pembangunan jalan layang Sei Ladi capai Rp132 miliar

Pemkab Natuna berkomitmen turunkan jumlah penderita stunting

FKPQ Natuna gelar khatam Alquran sambut Ramadhan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA pastikan pendampingan dua anak korban perundungan di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE