Kejati Kepri intensifkan pendidikan guna cegah narkoba dan perundungan

id jaksa masuk sekolah, kejati kepri, pencegahan narkoba, cegah bullying, kepulauan riau, perundungan

Kejati Kepri intensifkan pendidikan guna cegah narkoba dan perundungan

Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf memberikan edukasi hukum cegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta bullying di SMP IT Al Madinah Tanjungpiang, Kepulauan Riau, Senin (24/2/2025). ANTARA/HO-Kejati Kepri.

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengintensifkan pendidikan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta bullying (perundungan) di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Senin, mengatakan pekan ini JMS hadir di SMP Islam Terpadu Al Madinah, Tanjungpinang.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka revolusi mental, karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa sebagai generasi penerus,” kata Yusnar.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, para siswa diberikan penjelasan tentang perbedaan antara narkotika dan psikotropika.

Dia menjelaskan pula Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Terdapat tiga golongan narkotika, yakni golongan I meliputi ganja, opium, sabu, pil ekstasi. golongan II, morfin, peditin, alfaprodina, dan golongan III, codein dan lain-lain.

Sedangkan psikotropika terdiri atas empat golongan. golongan I, yakni DMA, MDMA, meskelin dan golongan II, afetamin, metakulon, serta golongan III, yakni flunitrazepam, pentobarbital, dan lainnya. Golongan IV, diazepam, fenobarbital dan lain-lain.

“Dampak dari pemakaian narkoba merusak organ tubuh, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati. Perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis,” kata Yusnar.

Selain jenisnya, para siswa juga dijelaskan tentang ancaman hukuman tindak pidana narkoba, khususnya Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 dengan ancaman pidana sangat berat hingga hukuman mati.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran para siswa bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap yang melakukan tindak pidana narkoba sangat berat, diharapkan dapat menghindari diri dari perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Terkait bullying, kata dia, siswa diberikan pemahaman tentangkategori perundungan, seperti perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual."

"Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying," kata Yusnar.

Menurut dia, perundungan bisa terjadi karena ada kesempatan, dan minimnya pengawasan serta rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya.

Yusnar menambahkan program JMS Kejati Kepri secara rutin digelar setiap tahun di sejumlah sekolah karena bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE