Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib mengantongi sekitar 150 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.
Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Kepulauan Riau terakhir pada Pemilu 2024 yang berjumlah 1.500.974 orang.
"Ketentuan ini sudah baku, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin.
Ferry menjelaskan KPU Kepri akan membuka pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon gubernur jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Baca juga: 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Jika memenuhi syarat formal dukungan KTP, bakal calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Kepri bersama bakal calon lainnya yang diusung partai politik.
"Pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur Kepri dibuka pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024," tambah Ferry.
Oleh karena itu, Ferry mengajak tokoh masyarakat atau individu yang berkeinginan maju pada Pilkada Kepri 2024 lewat jalur perseorangan untuk mulai mempersiapkan diri dengan mengumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP disertai nama lengkap, nomor kontak dan telekonferensi untuk kebutuhan verifikasi faktual KPU.
Ferry menambahkan saat ini KPU Kepri sudah memasuki tahap sosialisasi Pilkada 2024 yang dimulai tanggal 27 Februari 2024.
Baca juga: Gibran tak mau tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Selain itu, KPU Kepri juga telah membuka pendaftaran lembaga pemantau untuk Pilkada 2024 mulai tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024. Pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat hingga badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Lembaga tersebut harus mendapat sertifikasi saat melakukan tugasnya.
"Bagi siapa pun mau daftar pemantau pemilu, silakan daftar ke KPU Kepri," ujarnya.
Ferry menambahkan KPU Kepri juga masih menunggu regulasi tentang pencalonan Pilkada 2024 dari KPU RI karena sampai saat ini masih mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
"Biasanya setiap pilkada, ada PKPU terbaru," tambahnya.
Baca juga:
PPP ajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK
BKKBN Kepri libatkan jurnalis untuk edukasi masyarakat soal stunting
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 150 ribu dukungan KTP
Berita Terkait
Surya Paloh membuka potensi usung Anies di pilkada DKI
Sabtu, 27 April 2024 9:46 Wib
Ribuan pendaftar calon polisi ikut tes kesehatan di Mapolda Riau
Sabtu, 27 April 2024 8:13 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
PSI buka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 18:26 Wib
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
Komentar