Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 10 persen dukungan KTP

id Pilkada kepri 2024,KPU Kepri,calon perseorangan,pemilu 2024,calon gubernur/wakil gubernur Kepri

Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 10 persen dukungan KTP

Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Ferry Muliadi Manalu. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib mengantongi sekitar 150 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.

Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Kepulauan Riau terakhir pada Pemilu 2024 yang berjumlah 1.500.974 orang.

"Ketentuan ini sudah baku, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin.

Ferry menjelaskan KPU Kepri akan membuka pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon gubernur jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Baca juga: 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024

Jika memenuhi syarat formal dukungan KTP, bakal calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Kepri bersama bakal calon lainnya yang diusung partai politik.

"Pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur Kepri dibuka pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024," tambah Ferry.

Oleh karena itu, Ferry mengajak tokoh masyarakat atau individu yang berkeinginan maju pada Pilkada Kepri 2024 lewat jalur perseorangan untuk mulai mempersiapkan diri dengan mengumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP disertai nama lengkap, nomor kontak dan telekonferensi untuk kebutuhan verifikasi faktual KPU.

Ferry menambahkan saat ini KPU Kepri sudah memasuki tahap sosialisasi Pilkada 2024 yang dimulai tanggal 27 Februari 2024.

Baca juga: Gibran tak mau tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya

Selain itu, KPU Kepri juga telah membuka pendaftaran lembaga pemantau untuk Pilkada 2024 mulai tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024. Pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat hingga badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Lembaga tersebut harus mendapat sertifikasi saat melakukan tugasnya.

"Bagi siapa pun mau daftar pemantau pemilu, silakan daftar ke KPU Kepri," ujarnya.

Ferry menambahkan KPU Kepri juga masih menunggu regulasi tentang pencalonan Pilkada 2024 dari KPU RI karena sampai saat ini masih mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

"Biasanya setiap pilkada, ada PKPU terbaru," tambahnya.

Baca juga:
PPP ajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK

BKKBN Kepri libatkan jurnalis untuk edukasi masyarakat soal stunting


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 150 ribu dukungan KTP

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE