KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera

id KPK,Jalan Tol Trans Sumatera,korupsi,kasus dugaan korupsi pengadaan,Kantor Jasa Penilai Publik

KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera

Jubir KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil perwakilan dari lima Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT HK Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Para saksi tersebut yakni Ferizal selaku Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin, Nazir & Rekan, Wiji Basuki dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, dan Adhitya Anindito dari KJPP Iskandar & Rekan.

Kemudian Aksa Nurdin dari KJPP Aksa Nelson & Rekan, Harizul Azwar Nazwar dari KJPP Amin Nirwan Alfiantori & Rekan, serta Irman Boyle selaku Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance.

KPK pada Rabu (13/3) mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.

Baca juga:
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri

KPK panggil mantan ketua DPRD Lamongan

KPK periksa ajudan Abdul Ghani Kasuba terkait perkara dugaan suap


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil lima KJPP terkait pengadaan lahan Tol Trans Sumatera

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE