KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS

id Pilkada Kepri 2024,kepri,pilkada 2024,kepulauan riau,kpu ri,kpu batam,pilkada serentak kepri

KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024 dibatasi maksimal 600 orang per tempat pemungutan suara yang diputuskan melalui Peraturan KPU RI.

"Sesuai regulasi, jumlah pemilih per TPS maksimal 600 orang atau di bawah 800 orang," kata Indrawan di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menyebut jumlah pemilih per TPS pada Pilkada Serentak 2024 tersebut naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2024 yang dibatasi sekitar 300 pemilih per TPS.

Menurutnya, penurunan jumlah pemilih di setiap TPS sebelumnya telah dilakukan KPU RI sejak tahun 2020 karena ada pandemi COVID-19.

"Namun, untuk Pilkada Serentak 2024 akan dinaikkan lagi, per TPS jadi 600 orang," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 dipastikan berkurang dari pemilu sebelumnya yang mencapai 5.914 TPS dan tersebar di 80 kecamatan pada tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.

"Ini juga akan lebih memudahkan pemilih menjangkau TPS, khususnya di lingkungan RW dari yang tadinya ada dua TPS, digabungkan jadi satu TPS," ucapnya.

Selain itu, Indrawan juga memprediksi terjadi peningkatan warga pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024. Ada beberapa faktor, antara lain terdapat pemilih baru berusia 17 tahun per 27 November 2024 (hari pencoblosan), serta data daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2024 akan dimasukkan DPT pilkada.

KPU akan kembali melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih jelang Pilkada 27 November 2024.

"Coklit berdasarkan identitas dilakukan pada bulan Mei sampai Juni 2024 oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk KPU," ujarnya.

Indrawan turut mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menyukseskan tahapan Pilkada Serentak 2024. Saat ini KPU Kepri telah menjalankan beberapa tahapan pilkada, seperti perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan dalam waktu dekat dilanjutkan dengan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS).

"Kemudian, mulai 5 Mei 2024 akan dibuka pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri jalur perseorangan," tambah Indrawan.

Baca juga: Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE