KPK panggil Azis Syamsudin terkait kasus pungli Rutan KPK

id KPK,Korupsi,Pungli Rutan KPK,pungli,pemerasan,Muhammad Azis Syamsudin ,Azis Syamsudin,mantan anggota DPR RI

KPK panggil Azis Syamsudin terkait kasus pungli Rutan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, tim penyidik KPK juga turut memanggil Mantan Staf Administrasi DPR Ainul Faqih, pegawai negeri sipil M. Naim Fahmi, anggota Satpol PP Dasep Sutrisno, serta pihak swasta Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, serta petugas pengamanan rutan KPK Mustarsidin.

Ali Fikri menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga:
KPK panggil lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan anggota DPR Azis Syamsudin terkait pungli Rutan KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE