KPK panggil lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

id Rumah Jabatan DPR,Indra Iskandar,korpsi,kpk,sekjen dpr,indra iskandar,gedung merah putih kpk,kasus korupsi,dugaan korupsi

KPK panggil lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/1024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekjen DPR RI Indra Iskandar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu tim penyidik KPK juga turut memanggil Project Manager PT. Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah hadir dalam memenuhi panggilan tim penyidik Komisi antirasuah.

Pemanggilan ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).

Dalam pemeriksaan tersebut Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Baca juga: KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Sekjen DPR Indra Iskandar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE