Tanjungpinang (ANTARA) - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
"Benar. Klien kami malam ini ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan," kata Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Hasan di Polres Bintan, Jumat (7/6) malam.
Hendie mengaku menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan Hasan dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Padahal, menurut Hendie, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Hendie menyampaikan pihaknya bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, satu di antaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
"Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya pula.
Hasan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah di ruangan Tipikor Polres Bintan sejak Jumat pagi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri itu didampingi Kuasa Hukum Hendie Devitra tiba di Mapolres Bintan sekira pukul 10.40 WIB.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku," ucap Hasan.
Pada tanggal 19 April 2024, Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budiman.
Berbeda dengan Hasan, kedua tersangka Ridwan dan Budiman sudah terlebih dulu ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan.
Bahkan berkas kedua tersangka tersebut sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun belakangan dikembalikan Jaksa ke Polres Bintan dengan alasan belum lengkap.
Berita Terkait
Polisi periksa remaja yang lakukan penusukan ayah di Jaksel secara bertahap
Senin, 2 Desember 2024 7:07 Wib
Guru Tanjungpinang apresiasi kenaikan gaji yang diumumkan Presiden
Minggu, 1 Desember 2024 8:22 Wib
BPBD Tanjungpinang siagakan TRC guna antisipasi bencana di musim hujan
Minggu, 1 Desember 2024 7:55 Wib
Remaja bunuh ayah dan nenek, KPPPA koordinasi dengan polisi
Minggu, 1 Desember 2024 6:14 Wib
Diskominfo Tanjungpinang pastikan kesiapan jaringan seleksi PPPK dan CPNS
Sabtu, 30 November 2024 17:23 Wib
Dinkes Tanjungpinang ajak warga dukung target akhiri HIV/AIDS tahun 2030
Sabtu, 30 November 2024 16:55 Wib
Remaja yang bunuh ayah dan neneknya di Cilandak lakukan cek urin
Sabtu, 30 November 2024 14:10 Wib
Jumlah pasien RSUD Kota Tanjungpinang meningkat beberapa tahun terakhir
Sabtu, 30 November 2024 7:29 Wib
Komentar