Tanjungpinang (ANTARA) - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
"Benar. Klien kami malam ini ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan," kata Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Hasan di Polres Bintan, Jumat (7/6) malam.
Hendie mengaku menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan Hasan dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Padahal, menurut Hendie, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Hendie menyampaikan pihaknya bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, satu di antaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
"Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya pula.
Hasan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah di ruangan Tipikor Polres Bintan sejak Jumat pagi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri itu didampingi Kuasa Hukum Hendie Devitra tiba di Mapolres Bintan sekira pukul 10.40 WIB.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku," ucap Hasan.
Pada tanggal 19 April 2024, Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budiman.
Berbeda dengan Hasan, kedua tersangka Ridwan dan Budiman sudah terlebih dulu ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan.
Bahkan berkas kedua tersangka tersebut sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun belakangan dikembalikan Jaksa ke Polres Bintan dengan alasan belum lengkap.
Berita Terkait
Polisi selidiki penyebab pria gantung diri di Flyover Bandung
Jumat, 28 Juni 2024 13:25 Wib
BPJSTK Tanjungpinang permudah pengajuan klaim lewat Lapak Asik
Kamis, 27 Juni 2024 19:38 Wib
Pemprov Kepri gabungkan SMAN 3 dan SMAN 1 Tanjungpinang antisipasi penumpukan siswa
Kamis, 27 Juni 2024 17:16 Wib
Ribuan personel polisi dikerahkan amankan aksi di Patung Kuda-Kemenkeu
Kamis, 27 Juni 2024 15:00 Wib
Polisi tidak tutup kemungkinan tersangka baru kasus Lentera Festival
Kamis, 27 Juni 2024 14:27 Wib
13 nelayan Kepri dibebaskan dari tahanan di Malaysia
Kamis, 27 Juni 2024 8:35 Wib
Polisi ungkap pelaku bunuh dan cor pegawai koperasi
Rabu, 26 Juni 2024 17:48 Wib
Ketua panitia konser musik Tangerang Lentera Festival ditangkap polisi
Rabu, 26 Juni 2024 15:05 Wib
Komentar