Polres Bintan tangguhkan penahanan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

id Polres Bintan,kepri, tanjungpinang

Polres Bintan tangguhkan penahanan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Penyidik Polres Bintan, Polda Kepri, melakukan penangguhan penahanan tergadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Hasan sekaligus dibebaskan dari sel tahanan, Sabtu (3/8/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangguhan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah.

"Hari ini, mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan," kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Sabtu (3/8).

Alson menyebut tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum yang bersangkutan pada tanggal 11 Juli 2024.

Baca juga:
Seluruh anggota DPRD terpilih di Kota Batam telah serahkan LHKPN

Pemkab Natuna sambut kedatangan Menparekraf menggunakan adat melayu


Kemudian, adanya jaminan dari istri tersangka bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa Hasan tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja apabila diperlukan oleh Penyidik Polres Bintan.

“Mengingat masa penahanan Hasan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari penasehat hukumnya sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Alson, proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka Hasan dilakukan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

Baca juga:
BIB upayakan tambah konektivitas penerbangan rute domestik

Ansar Ahmad respons baik diusung Gerindra maju di Pilkada 2024


Ia turut menegaskan jika proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka Hasan melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik.

Tersangka ditahan Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana
pemalsuan surat tanah dengan pelapor atas nama Constantyn Barail. Hasan sudah ditahan selama 58 hari di rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan.

Sebelum tersangka dikeluarkan dari sel tahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Bintan dan dinyatakan sehat walafiat.

Sementara itu, tambahnya, Penyidik Polres Bintan masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU Kejari Bintan.

"Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tersangka Hasan akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan di persidangan," demikian Alson.


Baca juga:
Transformasi layanan Pelni terasa sampai ke ujung negeri

BP Batam jamin kenyamanan penumpang Pelabuhan Batam Center

Polresta Barelang Kepri masifkan edukasi tertib lalu lintas

Bandara Batam perluas jangkauan penerbangan internasional

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE