Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belakangpadang berkomitmen memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan kapal di wilayah perbatasan dengan menggunakan kapal cepat.
“Apabila ada informasi terkait dengan warga asing, laporkan kepada kami. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak,” kata Kepala Kantor Imigrasi Belakangpadang Moch. Andri Budiman di Batam, Jumat.
Dengan jumlah pegawai sekitar 36 orang, kantor imigrasi itu mengakui keterbatasan dalam mengawasi perlintasan kapal secara optimal.
Andri menjelaskan bahwa dalam rapat terbaru dengan Komandan Pos Lintas Batas Laut (Komplicam), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), dan Pos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, kantor imigrasi menegaskan pentingnya pengawasan bersama.
“Kami tidak bisa bekerja dengan baik tanpa bantuan masyarakat dan rekan-rekan Komplicam. Jika ada informasi terkait warga asing, segera laporkan kepada kami,” ujar seorang pejabat Imigrasi.
Imigrasi kini telah memiliki kapal sendiri yang baru dihibahkan.
Penggunaan kapal ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas petugas dalam memeriksa perlintasan kapal di pulau-pulau yang sulit dijangkau.
Sebelumnya, petugas harus menggunakan perahu pancung, namun dengan kapal yang lebih cepat dan efektif, mereka dapat bergerak lebih tangkas menanggapi laporan dari masyarakat.
“Dengan adanya kapal ini, kami bisa langsung turun ke lapangan untuk memeriksa jika ada laporan pelanggaran,” tambahnya.
Saat ini, kantor imigrasi telah menguji coba kapal baru tersebut dalam perjalanan ke Pulau Nirup, dan selanjutnya akan digunakan untuk operasi ke Pulau Nipah.
Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang siap memperketat pengawasan TKA dengan dukungan kapal yang lebih canggih dan kerja sama lintas instansi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Belakangpadang perketat pengawasan TKA di perusahaan kapal
Komentar