KPU tetapkan Pram-Doel sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Jakarta

id Pilkada Jakarta,Pilgub DKI,KPU Jakarta,KPU DKI

KPU tetapkan Pram-Doel sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Jakarta

Suasana rapat pleno pasangan calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh KPU Jakarta, Kamis (9/1/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - KPU DKI Jakarta, menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

"Seusia undang-undang menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis.

Menurut dia, dari hasil Pilkada serentak 2024 pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara atau 60,07 persen dari total suara sah.

Untuk itu, kata Wahyu, sesuai peraturan yang ada maka pasangan Pram-Doel mulai Kamis 9 Januari 2025 telah sah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Wahyu saat membacakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta.

Wahyu menambahkan bahwa penetapan tersebut sesuai surat keputusan KPU DKJ nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guhernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pemilihan Tahun 2024.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan Pram-Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE