KPK sebut buku catatan milik Hasto diperlukan untuk penyidikan
Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan buku catatan milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum dikembalikan karena masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Barang bukti yang disita dapat dikembalikan bila penyidik menilai barang bukti dimaksud tidak digunakan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Tessa kemudian mengatakan tak tertutup kemungkinan buku catatan tersebut baru akan dikembalikan setelah proses persidangan perkara terkait perkara tersebut rampung.
"Bila masih digunakan maka barang bukti dimaksud akan terus digunakan sampai dengan persidangan selesai," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga menegaskan penyitaan buku catatan milik Hasto tidak ada kaitannya dengan agenda politik apa pun, penyitaan tersebut murni demi kepentingan penyidikan.
"Semua prosedur di atas tidak berdasarkan agenda politik termasuk pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah berupaya menghubungi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pengembalian buku partai yang disita saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Hasto mengungkapkan bahwa buku tersebut berisi arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait dengan data pilkada serentak 2024.
"Ya, saya sudah mencoba suatu proses ke Dewan Pengawas karena dokumen itu menyangkut hal-hal yang sangat penting terkait dengan informasi partai," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (15/5).
Pria asal Yogyakarta itu menilai penyitaan buku PDI Perjuangan dapat memunculkan persepsi publik bahwa intervensi hukum oleh penguasa dalam pilkada ada benarnya.
Ia juga mencurigai adanya upaya strategis untuk mengatur agar calon kepala daerah yang muncul adalah mereka yang diinginkan oleh penguasa.
"Maka, buku itu menyimpan berbagai informasi rahasia terkait dengan pilkada dan juga arahan-arahan dari Ibu Megawati Soekarnoputri," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut buku catatan Hasto masih diperlukan untuk penyidikan
"Barang bukti yang disita dapat dikembalikan bila penyidik menilai barang bukti dimaksud tidak digunakan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Tessa kemudian mengatakan tak tertutup kemungkinan buku catatan tersebut baru akan dikembalikan setelah proses persidangan perkara terkait perkara tersebut rampung.
"Bila masih digunakan maka barang bukti dimaksud akan terus digunakan sampai dengan persidangan selesai," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga menegaskan penyitaan buku catatan milik Hasto tidak ada kaitannya dengan agenda politik apa pun, penyitaan tersebut murni demi kepentingan penyidikan.
"Semua prosedur di atas tidak berdasarkan agenda politik termasuk pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah berupaya menghubungi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pengembalian buku partai yang disita saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Hasto mengungkapkan bahwa buku tersebut berisi arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait dengan data pilkada serentak 2024.
"Ya, saya sudah mencoba suatu proses ke Dewan Pengawas karena dokumen itu menyangkut hal-hal yang sangat penting terkait dengan informasi partai," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (15/5).
Pria asal Yogyakarta itu menilai penyitaan buku PDI Perjuangan dapat memunculkan persepsi publik bahwa intervensi hukum oleh penguasa dalam pilkada ada benarnya.
Ia juga mencurigai adanya upaya strategis untuk mengatur agar calon kepala daerah yang muncul adalah mereka yang diinginkan oleh penguasa.
"Maka, buku itu menyimpan berbagai informasi rahasia terkait dengan pilkada dan juga arahan-arahan dari Ibu Megawati Soekarnoputri," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut buku catatan Hasto masih diperlukan untuk penyidikan
Komentar