
FSPMI Usulkan Pekerja Terima BLSM

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengusulkan pemerintah memberikan bantuan langsung sementara masyarakat kepada para pekerja jika harga BBM dinaikkan.
"Jika harga BBM dinaikkan, hampir semua harga kebutuhan ikut naik, karena itu buruh membutuhkan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) dari pemerintah," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bintan Parlin Sinurat, di Tanjungpinang, Minggu.
Menurut dia, besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Batam, Bintan dan Karimun yang baru-baru ini diperjuangkan para buruh melalui aksi unjuk rasa, tidak akan memiliki nilai apa-apa lagi jika rencana pemerintah menaikkan harga BBM April mendatang diwujudkan.
"Karena dapat dipastikan semua harga kebutuhan pokok di pasar juga akan ikut naik," ujarnya.
Rencana pemerintah menaikkan harga BBM pada April diprediksi berdampak menurunnya daya beli masyarakat luas. Salah satu elemen yang merasakan dampak kenaikan BBM yakni kalangan pekerja atau buruh.
"Sebaliknya, pemerintah tidak merasakan kesulitan yang dirasakan pekerja atau buruh," ujarnya.
Sinurat mengatakan, daya beli pekerja akan menurun jika harga BBM jadi dinaikkan. Dengan sendirinya akan terjadi penurunan produktivitas. Untuk itu FSPMI Bintan mengusulkan kepada Gubernur Kepri agar memberikan BLSM kepada pekerja jika harga BBM dinaikkan sehingga para buruh tidak terbebani dengan kenaikan harga BBM tersebut.
"FSPMI Bintan akan menyampaikan usulan ini kepada Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Bintan secepatnya. Dan diharapkan dapat meneruskan usulan ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini gubernur," ujarnya.
FSPMI Bintan juga mengimbau para pengusaha agar memberikan bantuan atau tunjangan kemahalan kepada buruh akibat kenaikan harga BBM. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat mengurangi beban Pekerja atau Buruh.
"Ini juga dapat mengantisipasi gejolak buruh di kemudian hari. Misalnya aksi unjuk rasa menuntut UMK sama dengan kebutuhan hidup layak," katanya.
Ia mengatakan, jika semua opsi ini tidak dijawab dengan baik dan harga BBM tetap dipaksakan naik, maka buruh akan merasakan tidak adanya keadilan yang merata. Hal itu tentu membuat buruh marah dan meluapkannya dengan berbagai macam cara seperti unjuk rasa.
Sikap FSPMI Bintan jelas menolak kenaikan harga BBM. Karena selain tidak berpihak pada masyarakat kecil, juga tidak sesuai dengan UU APBN Tahun 2011 Pasal 7 ayat 4 dan 6.
"Pasal ini menegaskan pemerintah tidak akan membatasi subsidi dan menaikkan harga BBM. Kalau sekarang pemerintah ingin menaikkan harga BBM, berarti pemerintah telah melanggar konstitusi," katanya.
Saat ini FSPMI Bintan sedang menjalin komunikasi dengan serikat pekerja lainnya, LSM, OKP, ormas, partai politik dan elemen masyarakat lainnya untuk konsolidasi mempertimbangkan berunjuk rasa menolak harga BBM sebagai tindak lanjut imbauan dan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekeja Metal Indonesia.
FSPMI Bintan juga menyesalkan sikap DPRD Bintan dan DPRD Kepri yang hingga saat ini tidak memberikan respons apa-apa terkait rencana pemerintah pusat menaikkan harga BBM. Seharusnya lembaga ini sebagai wakil rakyat lebih peka terhadap penderitaan rakyat saat ini dan menyuarakan penolakan sebagaimana telah dilakukan oleh DPRD daerah lain.
(KR-NP/E005)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
