Penambangan Bauksit Pulau Belat Diduga Tanpa Izin

id Penambangan, Bauksit, Pulau, Belat,karimun, Diduga,Tanpa,sebele, Izin

Penambangan Bauksit Pulau Belat Diduga Tanpa Izin

Aktivitas penambangan bauksit di Pulau Belat tepatnya di Dusun Makam, Desa Sebele, Kecamatan Kundur Utara, Karimun yang diduga tidak memiliki izin, Selasa (27/3). (kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Karimun (ANTARA Kepri) - Penambangan bauksit di Pulau Belat tepatnya di Dusun Makam, Desa Sebele, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diduga tidak memiliki izin.

Aktivitas penambangan dan pencucian bauksit di bebukitan pinggir pantai Dusun Makam dengan luas lahan sekitar 10 hektare sudah berlangsung sejak tiga hari lalu.

Ketua RT 10/RW 04 Dusun Makam, Jumat saat ditemui di kediamannya Selasa sore, mengatakan penambangan bauksit tersebut diduga dilakukan PT AAA.

"Penambangan itu sudah memasuki tahap pencucian bauksit yang juga diperoleh dari lahan itu," katanya.

Menurut Jumat, alat-alat berat untuk kegiatan penambangan tersebut didatangkan sejak akhir Desember 2011. Namun, kegiatan penambangannya baru dimulai beberapa hari lalu karena beberapa peralatannya sempat mengalami kerusakan.

"Kami diberi kompensasi oleh perusahaan sebesar Rp500.000 per kepala keluarga (KK) dan telah dibayar untuk dua bulan pertama. Sedangkan untuk dua bulan terakhir belum dengan alasan menunggu ekspor," katanya sambil menjelaskan jumlah KK di dusun ini sebanyak 33 dengan penduduk sekitar 100 jiwa.

Warga Desa Sebele, Rusli mengatakan, penambangan bauksit di dusun makam dilakukan oleh PT SBL yang merupakan perusahaan sub-kontraktor PT AAA.

"Aktivitas penambangan itu diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Warga tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan izin Amdal," ucapnya.

Meski belum memiliki izin, lanjut dia, PT AAA telah membuat perjanjian pemberian kompensasi dengan warga dengan ketentuan kompensasi sebesar Rp500.000 per KK untuk daerah terkena dampak langsung (ring satu), Rp400.000 per KK untuk ring dua, dan Rp300.000 ring tiga.

Pantauan ANTARA pada Selasa sore, sejumlah alat berat dan truk tampak berjejer di pinggir laut yang berdampingan dengan bebukitan yang sudah terpotong setengah akibat kegiatan penambangan.

Sebuah pondok tampak berdiri di lereng bukit yang sudah gundul yang diduga tempat pencucian bauksit hasil penambangan.

Alat-alat berat dan truk tersebut tidak beroperasi karena dusun tersebut baru saja diguyur hujan.

Sementara itu, sejumlah pekerja tampak duduk-duduk di warung yang berdekatan dengan lokasi penambangan menunggu hujan reda.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Pertambangan dan Energi Karimun Budi Setiawan saat dihubungi mengatakan, aktivitas alat-alat berat pada lahan itu memang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

"Kami sudah meninjau ke lapangan beberapa waktu lalu. Namun saat itu baru sebatas pembersihan lahan atau 'land clearing'. Belum ada bukti adanya kegiatan penambangan seperti pengapalan hasil tambang atau eksploitasi," ucapnya.

Budi membenarkan perusahaan yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut adalah PT AAA.

Namun dia tidak mengetahui kalau PT AAA menunjuk PT SBL sebagai subkontraktor.

"Kami tidak tahu ada perusahaan sub-kontraktor, yang kami tahu hanya PT AAA," ucapnya.

PT AAA, kata dia, sebenarnya mengantongi izin penambangan bauksit di Desa Penarah yang juga termasuk dalam wilayah Pulau Belat dengan luas lahan sekitar 200 hektare, bukan di Desa Sebele.

"Kalau memang PT AAA menambang di dusun itu, berarti di luar izin yang telah diberikan. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya tanyakan ke bidang pengawasan. PT AAA hanya memiliki izin penambangan di Desa Penarah," ucapnya.

(KR-RDT/E001)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE