Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) meraih penghargaan sebagai badan publik yang informatif untuk kelima kalinya, dari Komisi Informasi provinsi setempat sejak tahun 2021 hingga 2025. Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad di Tanjungpinang pada Kamis (11/12) menyampaikan, setiap anggota Polri wajib menjadi agen kehumasan dan paham terhadap keterbukaan informasi publik seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2023. (Angiela Chantiequ)
Polda Kepri raih predikat badan publik informatif untuk kelima kalinya

Komentar